WahanaNews.co | Penipuan yang nekat mencatut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mencapai 6.958 kasus di tahun 2022.
Berbagai modus digunakan, salah satunya menginformasikan bahwa barang korban tertahan di Bea Cukai.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai kemudian memeras korban. Terkait ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana meminta masyarakat tidak mudah percaya.
"Misalnya mengaku sebagai korban atau petugas Bea Cukai, bilang barang tertahan di Soekarno Hatta, terus bilangnya nggak bisa hubungin siapa pun. Tapi kan itu dia hubungin korban, nah itu hati-hati," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Hatta mengatakan, jika pelaku melakukan intimidasi korban diharapkan tidak panik. Untuk memastikan kebenarannya bisa menghubungi call Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau live chat Noni Bravo Bea Cukai.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
"Kalau masalah barang sampai di mana, bisa dilacak teman-teman Bea Cukai. Jadi saluran 1500225 itu tidak hanya untuk aduan (penipuan), tapi juga bisa konsultasi," jelasnya.
Jika sudah ada indikasi pemerasan, Hatta memastikan hal tersebut sebagai tindakan penipuan. Apalagi jika pelaku menghubungi lewat kontak personal, dan menyertakan rekening pribadi.
Adapun ancaman yang sering dilancarkan antara lain ancaman denda puluhan juta, barang ilegal, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara, dan lainnya. Jika korban diminta mentransfer uang dengan batas waktu atau deadline, jangan menurutinya.