Semua pungutan Bea dan Cukai pastu mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. Bea Cukai mengimbau masyarakat menggunakan waktu itu untuk konfirmasi.
Untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat bisa mengakses www.beacukai.go.id/barangkiriman. Jika Sudah terlanjur tertipu, korban bisa melapor ke polisi dan menyertakan nomor rekening pelaku.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Salah satu korban, Sandi misalnya, tertipu setelah mengikuti lelang online. Awalnya ia mengikuti lelang laptop di Instagram namun kemudian diperas oknum yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
"Kejadian ini tahun 2021, setahun lalu. Awalnya saya mengikuti lelang barang di Instagram. Waktu itu barang yang dilelang adalah laptop dengan harga dasarnya Rp 1 juta. Saya iseng ikutan dengan naruh harga Rp 1,5 juta. Dan ternyata Alhamdulillah terpilih dapat laptop," katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Setelah membayar biaya lelang, Sandi dihubungi pihak yang mengaku petugas Bea Cukai. Ia menyebut barang miliknya ilegal dan mulai memeras korban. Sandi juga diancam akan didatangi kepolisian dan militer.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
"Pertama dia minta Rp 3,3 juta. Sebelum saya bayar saya sempat hubungi penjual laptop, kenapa kejadian ini. Kan barang second, bukan baru dan bukan dari luar negeri, dari Lampung kalau nggak salah," paparnya.
Namun penjual laptop meyakinkan Sandi untuk membayar, dengan iming-iming akan diganti saat barang sampai. Sandi pun menurutinya dan mentransfer Rp 3 jutaan ke pelaku.
Selang beberapa hari, penipu kembali menghubungi Sandi dan melakukan pemerasan. "Selang berapa lama minta lagi, Rp 7 juta sekian. Saya mikir kok terus-terusan minta uang. Saya kepikiran punya temen di Kemenkeu, dia bilang fix itu penipuan," ujarnya. [eta]