WahanaNews.co | Penipuan yang nekat mencatut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) mencapai 6.958 kasus di tahun 2022.
Berbagai modus digunakan, salah satunya menginformasikan bahwa barang korban tertahan di Bea Cukai.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai kemudian memeras korban. Terkait ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana meminta masyarakat tidak mudah percaya.
"Misalnya mengaku sebagai korban atau petugas Bea Cukai, bilang barang tertahan di Soekarno Hatta, terus bilangnya nggak bisa hubungin siapa pun. Tapi kan itu dia hubungin korban, nah itu hati-hati," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Hatta mengatakan, jika pelaku melakukan intimidasi korban diharapkan tidak panik. Untuk memastikan kebenarannya bisa menghubungi call Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau live chat Noni Bravo Bea Cukai.
Baca Juga:
Petugas dan Warga Binaan Laksanakan Salat Idul Adha dengan Penuh Khidmat
"Kalau masalah barang sampai di mana, bisa dilacak teman-teman Bea Cukai. Jadi saluran 1500225 itu tidak hanya untuk aduan (penipuan), tapi juga bisa konsultasi," jelasnya.
Jika sudah ada indikasi pemerasan, Hatta memastikan hal tersebut sebagai tindakan penipuan. Apalagi jika pelaku menghubungi lewat kontak personal, dan menyertakan rekening pribadi.
Adapun ancaman yang sering dilancarkan antara lain ancaman denda puluhan juta, barang ilegal, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara, dan lainnya. Jika korban diminta mentransfer uang dengan batas waktu atau deadline, jangan menurutinya.
Semua pungutan Bea dan Cukai pastu mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo. Bea Cukai mengimbau masyarakat menggunakan waktu itu untuk konfirmasi.
Untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat bisa mengakses www.beacukai.go.id/barangkiriman. Jika Sudah terlanjur tertipu, korban bisa melapor ke polisi dan menyertakan nomor rekening pelaku.
Salah satu korban, Sandi misalnya, tertipu setelah mengikuti lelang online. Awalnya ia mengikuti lelang laptop di Instagram namun kemudian diperas oknum yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
"Kejadian ini tahun 2021, setahun lalu. Awalnya saya mengikuti lelang barang di Instagram. Waktu itu barang yang dilelang adalah laptop dengan harga dasarnya Rp 1 juta. Saya iseng ikutan dengan naruh harga Rp 1,5 juta. Dan ternyata Alhamdulillah terpilih dapat laptop," katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Setelah membayar biaya lelang, Sandi dihubungi pihak yang mengaku petugas Bea Cukai. Ia menyebut barang miliknya ilegal dan mulai memeras korban. Sandi juga diancam akan didatangi kepolisian dan militer.
"Pertama dia minta Rp 3,3 juta. Sebelum saya bayar saya sempat hubungi penjual laptop, kenapa kejadian ini. Kan barang second, bukan baru dan bukan dari luar negeri, dari Lampung kalau nggak salah," paparnya.
Namun penjual laptop meyakinkan Sandi untuk membayar, dengan iming-iming akan diganti saat barang sampai. Sandi pun menurutinya dan mentransfer Rp 3 jutaan ke pelaku.
Selang beberapa hari, penipu kembali menghubungi Sandi dan melakukan pemerasan. "Selang berapa lama minta lagi, Rp 7 juta sekian. Saya mikir kok terus-terusan minta uang. Saya kepikiran punya temen di Kemenkeu, dia bilang fix itu penipuan," ujarnya. [eta]