WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan data kependudukan, terutama di tengah maraknya kasus kebocoran data dan pencurian identitas digital.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Salah satu risiko yang banyak dikhawatirkan adalah munculnya pinjaman online atas nama seseorang meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala agar pemilik KTP dapat segera mengetahui jika ada aktivitas keuangan mencurigakan atas namanya.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah, OJK Amankan 41 Aset di Sumatra Utara
Salah satu cara utama untuk mengetahui apakah KTP digunakan untuk pinjaman adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui layanan SLIK OJK, masyarakat dapat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Riwayat tersebut dapat menunjukkan apakah ada fasilitas kredit aktif yang terdaftar menggunakan identitas pemilik KTP.
Data yang dapat terlihat melalui SLIK mencakup fasilitas kredit dari bank maupun lembaga pembiayaan yang melaporkan data ke OJK.
Namun, masyarakat tetap perlu berhati-hati karena tidak semua pinjaman online ilegal tercatat dalam sistem SLIK OJK.
Artinya, tidak ditemukannya pinjaman dalam SLIK bukan berarti data pribadi sepenuhnya aman dari risiko penyalahgunaan.
Selain mengecek melalui SLIK, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan langsung pada aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
Pengecekan melalui aplikasi pinjol legal dapat membantu memastikan apakah ada akun yang pernah dibuat menggunakan NIK, nomor ponsel, atau data pribadi milik seseorang.
Jika menemukan akun yang tidak pernah dibuat, pemilik data perlu segera menghubungi layanan pelanggan platform terkait.
Langkah tersebut penting untuk meminta penjelasan, pemblokiran, atau investigasi internal atas dugaan penyalahgunaan identitas.
Cara ini berguna untuk mengecek kemungkinan penyalahgunaan data pada platform tertentu, terutama jika seseorang pernah mengalami kebocoran data pribadi.
Masyarakat juga perlu mengenali tanda-tanda KTP disalahgunakan untuk pinjaman.
Salah satu tanda yang perlu dicurigai adalah munculnya tagihan pinjaman dari platform yang tidak pernah digunakan.
Tanda lain adalah adanya pesan penagihan, telepon dari debt collector, atau notifikasi pembayaran dari layanan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Masyarakat juga perlu waspada jika tiba-tiba mengalami kendala saat mengajukan kredit karena tercatat memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Jika menemukan adanya pinjaman ilegal atas nama sendiri, masyarakat perlu segera melakukan sejumlah langkah pengamanan.
Langkah pertama adalah melapor ke OJK melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Laporan kepada OJK diperlukan agar dugaan penyalahgunaan identitas dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan.
Langkah berikutnya adalah menghubungi platform pinjaman online terkait untuk mengajukan sengketa identitas.
Pemilik data dapat meminta platform melakukan investigasi internal terhadap akun atau pinjaman yang diduga dibuat tanpa izin.
Jika terdapat unsur pencurian identitas atau penipuan, masyarakat juga perlu membuat laporan resmi ke kepolisian.
Laporan polisi dapat menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, pemilik data perlu segera mengganti password akun penting seperti email, mobile banking, dompet digital, dan akun media sosial.
Perubahan password perlu dilakukan untuk mencegah pelaku mengakses akun lain yang terhubung dengan data pribadi korban.
Masyarakat juga disarankan mengaktifkan autentikasi dua langkah atau 2FA pada akun-akun penting.
Proteksi tambahan ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan lebih lanjut jika data login atau identitas pribadi telah bocor.
Untuk mencegah KTP disalahgunakan, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengunggah foto KTP ke platform yang tidak jelas.
Pemilik data juga perlu memastikan setiap aplikasi keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi OJK.
Selain itu, masyarakat perlu lebih selektif saat diminta memberikan NIK, foto KTP, foto selfie, atau dokumen pribadi lain.
Di tengah maraknya kebocoran data digital, pengecekan berkala terhadap status kredit menjadi langkah penting untuk memastikan identitas tetap aman.
Kewaspadaan sejak awal dapat membantu masyarakat menghindari kerugian akibat pinjaman online yang dibuat tanpa izin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]