WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar
Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).
Perba tersebut menjadi penegasan
Bappebti untuk mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti dalam mendorong penguatan perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Bappebti Kasan di kantor Bappebti, Jakarta pada hari ini, Jumat (18/10).
“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi. Untuk itu, kami melakukan
penyempurnaan regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pemangku kepentingan aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024 tersebut,” ujar Kasan.
Kasan mengungkapkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang PBK.
"Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK. Saat ini, perkembangan industri aset kripto sangat cepat dan dinamis sehingga menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar. Penerbitan Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi.
Hal tersebut guna mengoptimalkan
penerimaan negara dari sektor pajak sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat," tandas Kasan.