“Masalah rokok ilegal terkait dengan penegakan hukum, bukan produknya. Apapun kebijakan yang diambil, rokok ilegal akan selalu ada. Tugas pemerintah adalah memperkuat penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal,” tambahnya.
Di sisi lain, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa kemasan polos dapat merugikan industri rokok dalam negeri, khususnya rokok kretek, dan memicu peningkatan rokok ilegal karena produk menjadi sulit dikenali.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menilai bahwa kebijakan kemasan polos akan menyulitkan proses pengawasan.
Ia menyampaikan bahwa tampilan kemasan rokok adalah dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan, dan telah memberikan masukan terkait hal ini kepada Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
Dikira Rokok Asli, Bea Cukai Musnahkan Properti Film
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.