Over Voltage dan Under Voltage
Keduanya merupakan gangguan listrik yang sering kali tak disadari oleh pengguna, namun dalam jangka panjang dapat merusak peralatan elektronik.
Electrical Line Noise
Gangguan ini disebabkan oleh gelombang listrik yang tidak tepat, sering kali akibat sambaran petir atau pemasangan listrik yang buruk.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dedikasi PLN Wujudkan Listrik 24 Jam di Kepulauan Maluku, Indonesia Timur
Switching Transient
Gangguan ini terjadi sangat singkat dalam hitungan nano detik, akibat penurunan voltase yang tiba-tiba.
Kabel Terputus
Jika ada kabel yang terputus atau jatuh, hal ini perlu segera dilaporkan karena bisa membahayakan keselamatan publik.
Gangguan di Area Publik
Baca Juga:
Listrik Nataru Jawa-Bali Aman, Cadangan 40%, ALPERKLINAS: Butuh Dukungan Semua Pihak
Lampu jalan yang mati atau gangguan listrik di area publik lainnya juga perlu segera dilaporkan agar risiko kecelakaan atau tindak kriminal dapat diminimalisir.
Sebagai penyedia listrik nasional, PLN terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, termasuk dengan menyediakan kemudahan akses ke layanan PLN 123. Melalui berbagai platform yang tersedia, pelanggan dapat dengan mudah melaporkan gangguan atau kebutuhan pemasangan listrik.
Dukungan teknologi dan pelayanan yang lebih responsif dari PLN diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah kelistrikan dengan lebih cepat dan efisien.