WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa jumlah pengaduan terkait gangguan listrik, khususnya pemadaman bergilir dari PLN, telah mengalami penurunan signifikan.
Bahkan, dalam laporan YLKI terbaru, gangguan layanan PLN tidak lagi masuk dalam daftar 10 besar pengaduan yang paling banyak diterima.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Himbau Konsumen Manfaatkan Diskon Token Listrik: Beli Rp100.000, Bayarnya Cuma Rp50.000
"Pengaduan terkait pemadaman bergilir, terutama di sistem besar, hampir tidak ada. PLN juga sudah tidak termasuk dalam 10 besar perusahaan dengan pengaduan tertinggi yang diterima oleh YLKI," kata Tulus, dikutip Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan bahwa pelayanan PLN telah menunjukkan perbaikan yang signifikan selama lima tahun terakhir.
Hal ini tercermin dari karakteristik dan volume pengaduan yang semakin menurun dari konsumen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Tanpa Hemat, Indonesia Tidak Akan Bisa Swasembada Energi
Di tengah peningkatan kualitas layanan, PLN juga berhasil mencatat pertumbuhan laba usaha yang signifikan, mencapai Rp 22 triliun.
"Meningkatkan kualitas layanan sambil tetap meningkatkan laba usaha bukanlah hal yang mudah, tetapi PLN telah membuktikan bahwa itu mungkin dilakukan," ujar Tulus.
Ia pun mendorong PLN untuk terus melakukan transformasi di berbagai aspek, terutama dalam layanan pelanggan, guna mempertahankan pencapaian positif ini.
Tulus juga menyampaikan apresiasi kepada tim PLN yang selalu responsif dalam menangani keluhan masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi kepada tim PLN yang sigap dalam merespons kebutuhan pelanggan," tuturnya.
Layanan Pengaduan Konsumen Listrik
Saat ini, PLN menyediakan layanan 123 untuk menerima berbagai jenis pengaduan terkait gangguan listrik.
Masyarakat dapat melaporkan masalah yang dialami agar segera ditangani. Berikut beberapa jenis gangguan listrik yang bisa dilaporkan:
Power Failure
Gangguan ini, sering disebut sebagai mati lampu, terjadi ketika sumber listrik dari mesin utama atau pusat mengalami gangguan.
Power Surge
Gangguan ini terjadi saat voltase listrik tiba-tiba melonjak hingga dua kali lipat, yang sering disebabkan oleh sambaran petir.
Power SAG
Jika power surge adalah lonjakan voltase, power SAG adalah sebaliknya, yakni ketika voltase turun hingga 80%. Biasanya disebabkan oleh penggunaan listrik yang melebihi kapasitas.
Over Voltage dan Under Voltage
Keduanya merupakan gangguan listrik yang sering kali tak disadari oleh pengguna, namun dalam jangka panjang dapat merusak peralatan elektronik.
Electrical Line Noise
Gangguan ini disebabkan oleh gelombang listrik yang tidak tepat, sering kali akibat sambaran petir atau pemasangan listrik yang buruk.
Switching Transient
Gangguan ini terjadi sangat singkat dalam hitungan nano detik, akibat penurunan voltase yang tiba-tiba.
Kabel Terputus
Jika ada kabel yang terputus atau jatuh, hal ini perlu segera dilaporkan karena bisa membahayakan keselamatan publik.
Gangguan di Area Publik
Lampu jalan yang mati atau gangguan listrik di area publik lainnya juga perlu segera dilaporkan agar risiko kecelakaan atau tindak kriminal dapat diminimalisir.
Sebagai penyedia listrik nasional, PLN terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, termasuk dengan menyediakan kemudahan akses ke layanan PLN 123. Melalui berbagai platform yang tersedia, pelanggan dapat dengan mudah melaporkan gangguan atau kebutuhan pemasangan listrik.
Dukungan teknologi dan pelayanan yang lebih responsif dari PLN diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah kelistrikan dengan lebih cepat dan efisien.
PLN Mobile
Selain melalui saluran PLN 123, konsumen juga bisa menyampaikan keluhan terkait kelistrikan melalui aplikasi PLN mobile.
PLN Mobile hadir sebagai solusi praktis yang memudahkan pelanggan dalam melaporkan gangguan listrik tanpa perlu mendatangi kantor PLN secara langsung.
Aplikasi resmi dari PT PLN (Persero) ini dirancang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan yang disediakan. Beragam fitur tersedia di PLN Mobile, mulai dari pembelian token, pembayaran tagihan, perubahan daya, sambungan baru, pencatatan meteran, hingga pengaduan terkait layanan PLN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]