WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Bogor memutuskan bahwa artis peran, Baim Wong, bebas dari gugatan perdata kasus
dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production.
Dengan
demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi
senilai Rp 100 miliar.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
"Suara
majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapat untuk
menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim
Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube
kliennya dikutip redaksi pada Kamis (5/11/2020).
Terkait
dengan ini, Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran
dalam hidupnya.
"Tetapi
buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak
kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman
sekarang," kata Baim Wong.
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
Diberitakan
sebelumnya, Astrid dari manajemen QQ Production menggugat Baim Wong atas kasus
dugaan wanprestasi.
Tidak
sendiri, QQ Production juga menggugat artis peran Lucky Perdana dengan kasus
yang sama.
Astrid
menggugat Lucky Perdana dan Baim Wong secara material senilai Rp 2 miliar.