WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perombakan besar terjadi di tubuh Kejaksaan Agung RI setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Langkah mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang diteken pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Petral Masih Dihitung Kejagung
“Benar (mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III turut mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.
Total terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian dalam mutasi kali ini.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak, Kini Jadi Buron
Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai berikut.
Dr. Abd Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.