WahanaNews.co ILagi-lagi berkat Aplikasi Horas Paten, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki shabu.
Pemuda tersebut mengaku mendapat narkotika jenis shabu dari seorang pria di tepi jalan daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar.
Pria bernama Rulin alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat (05/03/2021) sekitar pukul 20.00 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan pria kurus itu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang menyebut di Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga," papar Kasubbag Humas, Sabtu siang.