WahanaNews.co | PT Indonesia Power, anak perusahaan dari PT PLN (Persero), digugat pailit oleh Ir Liliana Wibisono. Gugatan ini sudah
didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis
(26/11/2020), pemohon atas nama Liliana Wibisono selaku pimpinan konsorsium
Kinarya Liman Margaseta dan termohonnya PT Indonesia Power. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga
Jkt.Pst.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Dalam
petitum permohonannya, Liliana meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat
menyatakan PT Indonesia Power pailit. Dia juga meminta hakim menunjuk sejumlah
orang untuk menjadi pengawas kepailitan.
Berikut
petitum permohonan pemohon:
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh
Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
2.
Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat
hukumnya;
3. Menunjuk
dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan
ini;
Menunjuk
dan mengangkat:
- Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan
Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6
Februari 2017;
- Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10
September 2018;
- Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator
dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019,
tanggal 23 April 2019; sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon
Pailit/PT. Indonesia Power a quo;
4.
Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator
menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;
5.
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Atau,
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Otto
Hasibuan, kuasa
hukum Liliana Wibisono, membenarkan gugatan itu. Otto menyebut
alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit adalah tidak membayar utang
senilai Rp 173.564.895.353.
"Benar. Alasannya, Indonesia Power (IP) tidak
membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp
173.564.895.353," kata Otto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Otto
menyebut, utang itu timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung
(MA). MA saat itu menghukum Indonesia Power membayar ke Liliana sebesar Rp 173
miliar.
"Itu
adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya
putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut
di atas," tutur Otto.
Sementara
itu, PT Indonesia Power mengaku juga mengajukan upaya hukum terkait gugatan
pailit Liliana Wibisono.
PT IP
mengaku sudah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut.
"Terhadap
gugatan tersebut, PT Indonesia Power telah mengajukan upaya
hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut," kata Corporate Secretary PT IP, Igan Subawa Putra, saat
dimintai konfirmasi secara terpisah. [yhr]