WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons sindiran Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta bantuan dirinya untuk mutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
Ghufron menjelaskan pokok permasalahan yang hendak disidangkan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni laporan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"MAKI itu harus paham juga menegakkan etik itu harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kedaluwarsa," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (16/4/2024).
"Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor," imbuhnya.
Ghufron menuturkan peristiwa yang ramai dan menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Maka, menurut dia, semestinya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Sementara itu, laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
"Dan saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa," kata Ghufron.
Ghufron membantah membantu mutasi seorang PNS di Kementan karena masih kerabat dirinya. Ia mengklaim hanya ingin membantu seorang PNS mendapatkan haknya.