WahanaNews.co | Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi
korban pemberitaan salah satu media, sehingga ia pun mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah
Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi
di Jakarta, Selasa (1/12/2020), Charlie Wijaya merasa norma dalam
Pasal 18 UU Pers hanya memihak wartawan, sementara kepada korban pemberitaan
tidak menunjukkan keberpihakan.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan
pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang
melakukan hal tersebut.
Pemohon menyebutkan, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945 sebagai batu
uji.
Akan tetapi, tidak mengelaborasi
pertentangan Pasal 18 UU Pers dengan batu uji tersebut.
Baca Juga:
Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024, Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Insan Pers Indonesia
Dalam permohonannya, Charlie Wijaya
menyebut akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman.
Akan tetapi, tidak dapat mengajukan
gugatan terhadap media yang telah memberitakan, tetapi dapat mengajukan hak
jawab dan klarifikasi.
"Penyelesaian hanya minta maaf
saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti
rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan
lama," tutur Charlie Wijaya dalam permohonannya.