WahanaNews.co |
Seorang pria berinisial YN (57) diketahui positif narkoba dan
terus menundukan kepalanya dengan mengenakan baju tahanan Mapolrestabes Medan.
"Ia positif menggunakan ekstasi. Untuk
saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan petugas, nanti akan disampaikan
lebih lanjut,"kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,
saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (14/6/2021) siang.
Baca Juga:
Diduga Jadi Ajang Korupsi, FKI-1 Laporkan Proyek Nasional Mangkrak Rp 32 M di Nias Utara ke KPK
Diberitakan, YN diamankan personel Polrestabes
Medan di sebuah ruangan tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan pada Minggu
(13/6/2021) dini hari.
AdapunYN ditangkap setelah personel
menerima informasi adanya THM yang nekat beroperasi meski ada larangan
operasional dari Gubernur Sumut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti
ekstasi di tempat tersebut.
Baca Juga:
Diduga Jadi Ajang Korupsi, FKI-1 Laporkan Proyek Nasional Mangkrak Rp32 Miliar di Nias Utara ke KPK
Riko menambahkan, sekitar pukul 01.00 WIB,
pihaknya datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP, dan Dinas
Kominfo.
"Kita laksanakan cek di sana (tempat
hiburan malam di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan
karyawan," katanya.
Dari penggeledahan itu, ditemukan ada 285 butir
obat berbentuk pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau inex.