WahanaNews.co | Proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp32 Miliar, yang mangkrak akhirnya dilaporkan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, juga telah dilaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Sudah kita laporkan ke KPK dan KSP,” ungkap Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, kepada wahananews.co, melalui selulernya, Jum’at (10/3/2023) siang.
Deputi 1 KSP, Bidang Infrastruktur, Niko (Kiri) dan Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis (Kanan). (Foto/Ist)
Syaifuddin Lubis memberitahukan, laporan ke KPK telah diterima dan teregister pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.50 Wib.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Sementara untuk KSP, Syaifuddin Lubis, mengaku pihaknya telah diterima secara langsung oleh Deputi 1 Bidang Infrastruktur, Niko, pada hari Kamis (9/3/2023) kemarin.
“Untuk di KPK kita sudah berikan keterangan yang outentik sesuai dengan fakta lapangan, dan untuk di KSP kita sudah diterima secara langsung oleh pak Niko selaku Deputi 1 Bidang Infrastruktur,” ujarnya.
Menurutnya kacamata hukum FKI-1, lanjut Syaifuddin Lubis, terkait proyek tersebut sudah jauh menyimpang dan melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.
“Karena selain pekerjaannya juga amburadul dan tidak sesuai dengan ketepatan waktu, kemudian ini sangat menyengsarakan masyarakat akibat dari pembangunan ini,” sebutnya.