WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mencopot jabatan seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pencopotan tersebut dilakukan karena pegawai tersebut enggan membayar tagihan kartu kredit SYL. Jumlah tagihan kartu kredit tersebut disebutkan oleh jaksa mencapai Rp215 juta.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Informasi ini terungkap saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kasubbag Rumah Tangga di Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (24/4/2024).
Jaksa kemudian bertanya kepada saksi apakah selain permintaan tersebut, ada permintaan lain terkait pembayaran kartu kredit untuk Menteri yang juga diketahui oleh saksi.
"Mengetahui," jawab Isnar.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Bisa dijelaskan bagaimana?" tanya Jaksa lagi.
"Waktu itu Panji (eks ajudan SYL, Panji Hartanto), Panji minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," jawab Isnar.
Jaksa kemudian meminta untuk saksi menyebutkan besaran tagihan kartu kredit tersebut. Namun, saksi Isnar mengaku sudah lupa mengenai jumlah pastinya. Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP yang tercantum dalam Nomor 43.