WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di
Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.
"Mengadili,
satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum
terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim,
Suparman Nyompa, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dalam
putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan
Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.
"Memerintahkan
kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di
persidangan," ujar Suparman.
Sementara,
penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Adapun
dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh
jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang
berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat
hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah
disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
Dalam
perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat
untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.