Rizieq
pun didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan
atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat
(1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU
Ormas.
Selain
kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam
kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.