WahanaNews.co I Setelah Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan
Tigannderket ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus korupsi Alokasi dana
Desa (ADD) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo
langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe terhadap DS.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Desa Lenju, 136 Penerima BLT Hanya 20 Dimintai Keterangan, Warga Soroti Sikap Penyidik
Dikatakan Kajari Karo, Fajar Syah Putra, SH.,MH, kepada
wartawan, Rabu (21/07/2021) sekira Pukul 17.00 Wib didampingi Kasi Pidsus
Adryani Boru Sitohang, SH, dan Kasi Intel Ifhan Taufik Lubis di Kantor Kejari
Karo, penetapan tersangka DS (50) setelah pihak Inspektorat Kabupaten Karo
melakukan audit, sehingga jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp.404.686.575.
Kerugian itu dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), dana
bagi hasil pajak dan restribusi daerah serta
Dana Desa Tahun 2018 hingga Tahun 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket.
Baca Juga:
Aduan Warga Desa Nauli Soal Audit Dana Desa Berujung Ricuh
"Tersangka langsung ditahan karena kita khwatir akan
melarikan diri atau merusak barang bukti dan menghilangkannya dan dilakukan
penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.