Lanjut dikatakannya, pasal yang disangkakan kepada yang
bersangkutan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
ICW Ungkap Kasus Korupsi 2021 Terbanyak di Sektor Anggaran Dana Desa
Disambungnya lagi, sebelumnya Tim Penyidik dari tindak
Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Karo dengan disaksikan dari
Dinas Inspektorat Kabupaten Karo dan petugas dari Polsek Payung, pada hari
Senin (28/6/2021) lalu telah melakukan penggeledahan sejumlah berkas terkait
dalam perkara tesebut.
Pada saat itu DS masih berstatus sebagai saksi, namun
setelah keluar hasil auditan, DS ditetapkan sebagai tersangka sehingga
dilakukan penahanan. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.