WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 14 negara menyampaikan kecaman keras terhadap rencana Israel yang akan membangun 19 permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang hingga kini masih berada dalam pendudukan.
Seperti dilaporkan Global Times pada Kamis (25/12/2025), rencana tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang berlaku.
Baca Juga:
Militer Israel Bunuh Dua Remaja Palestina, Keluarga: Mereka Hilang Sejak Malam Sebelumnya
Ke-14 negara yang menyatakan sikap tersebut terdiri atas Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris.
Dalam pernyataan bersama mereka menegaskan bahwa langkah sepihak Israel berpotensi memperburuk situasi kawasan.
“Kami mengingatkan tindakan sepihak itu tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga memicu instabilitas,” kata pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Trump Ancam Cabut Dukungan AS Jika Israel Nekat Caplok Tepi Barat
Kelompok negara itu menilai bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dapat menghambat proses perdamaian yang sedang berlangsung, khususnya di tengah upaya meredakan konflik Gaza yang kini memasuki fase kedua.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berisiko merusak peluang terciptanya perdamaian dan keamanan jangka panjang di kawasan Timur Tengah.
Lebih lanjut, ke-14 negara tersebut menolak secara tegas segala bentuk aneksasi wilayah serta kebijakan perluasan permukiman yang dilakukan Israel.