WahanaNews.co | Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Singapura, karena membawa uang tunai berupa mata uang rupiah senilai SG$36,500 atau setara Rp394,4 juta.
Kedua WNI itu ditangkap oleh pihak berwenang pada Rabu (10/5) lalu, setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Dalam unggahan di Facebook, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang senilai ratusan juta rupiah itu lalu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.
Dilansir dari Straits Times, saat tiba di Singapura mereka tidak melaporkan sejumlah uang tunai itu kepada otoritas berwenang. Keberadaan uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi.
Kini kasus tersebut telah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Menurut undang-undang Singapura, pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura wajib lapor jika membawa mata uang fisik atau instrumen lain seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SG$20 ribu atau setara dalam mata uang asing.
Persyaratan ini berlaku baik itu apabila uang dibawa untuk kepentingan sendiri maupun atas nama orang lain. Apabila tidak melapor, pelanggar dapat dikenakan denda hingga SG$50 ribu, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional hingga pendanaan terorisme," kata ICA.