WahanaNews.co | Anggota keluarga kerajaan Arab Saudi banyak yang dihukum pancung karena kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan.
Rata-rata kesalahan yang mereka lakukan adalah kesalahan yang membuat mereka harus dihukum pancung kepala untuk menebus kesalahannya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Beberapa kesalahan yang menurut peraturan di Arab Saudi yang bisa membuat seseorang dihukum pancung ada beberapa jenis.
Beberapa di antaranya adalah membunuh orang, berzina di luar nikah, dan lain-lain. Hal ini membuat banyak orang harus berpikir lagi jika ingin membunuh atau berzina di luar nikah.
Beberapa anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang dihukum pancung antara lain:
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
1. Mishaal binti Fahd dan Pacarnya
Mishaal binti Fahd harus menerima hukuman pancung karena dituduh berzina dengan pacarnya saat kuliah di Lebanon. Padahal, ketika itu sang putri Raja sudah dijodohkan dengan pria lain.
Hukum di Arab Saudi mengatakan, seseorang akan menerima hukuman mati karena telah berzina, setelah ada 4 saksi mata laki-laki dewasa yang menyaksikan perbuatannya itu. Jika tidak ada saksi, maka pelakunya harus mengaku telah berzina sebanyak 3 kali.
Keluarga Misha’al dikabarkan memohon kepada putri cantik itu untuk tidak mengakui perbuatannya.
Pihak keluarga hanya meminta Misha’al menjauhi kekasihnya dan tidak menemuinya lagi. Namun, Misha’al justru mengatakan sebanyak 3 kali bahwa ia telah berzina.
Misha’al dan kekasihnya sempat lari ke beberapa negara dengan melakukan penyamaran untuk menghindari penangkapan.
Misha’al dieksekusi dengan ditembak pada 1977. Kala itu, usianya baru 19 tahun. Kisah Misha’al diangkat dalam film dokumenter berjudul ‘Death of a Princess’ pada 1980 dan disiarkan di stasiun televisi Inggris.
Pacarnya pun dipancung kepalanya. Hukuman ini dilakukan di Jeddah. Hukuman ini dilakukan di halaman Gedung Ratu Arab Saudi.
2. Pangeran Turki bin Saud
Pangeran Turki bin Saud al-Kabir adalah salah satu angggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang menjadi perhatian publik karena tindak kriminal yang dia lakukan terhadap orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, Pangeran Turki bin Saud divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Pada 2012, Pangeran Turki bin Saud al-Kabir terlibat perkelahian di al-Thumama, wilayah di pinggiran Kota Riyadh, Arab Saudi.
Dalam perkelahian massal ini, Pangeran Turki bin Saud menembak Adel al-Mohaimeed, yang tak lain adalah temannya sendiri, hingga meninggal.
Hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan negara karena keluarga korban menolak untuk menerima diyat atau uang darah dari pihak pelaku.
Melansir berbagai sumber, uang darah merupakan dana yang diberikan pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Karena keluarga korban menolak, sang pangeran harus menerima hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hukuman untuk kasus pembunuhan di Arab Saudi adalah dipancung kepalanya. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada Arab Saudi dan tidak pandang bulu baik rakyat biasa atau keluarga kerajaan.
3. Pangeran Faisal bin Mussaid
Raja ketiga Arab Saudi, Pangeran Faisal tewas pada 25 Maret 1975 lantaran dibunuh dengan cara ditembak keponakannya sendiri, Pangeran Faisal bin Mussaid.
Pangeran Faisal bin Mussaid lahir di Riyadh, Arab Saudi, pada 4 April 1994 dan merupakan anak dari Pangeran Mussaid bin Abdul Aziz al-Saud.
Dia digambarkan oleh teman-temannya sebagai pemuda yang pendiam, menyenangkan, dan tidak suka belajar.
Motif paling mungkin yang menjadi latar belakang kejadian ini adalah balas dendam yang dilakukan sang pangeran untuk menebus kematian saudara laki-lakinya, Pangeran Khaled, yang tewas terbunuh oleh pasukan kemanan Arab Saudi setelah aksinya memimpin demo menentang stasiun televisi di Riyadh pada 1966.
Pada 18 Juni 1975, Pangeran Faisal dihukum mati atas kesalahannya membunuh Raja Faisal.
Menurut saksi, saat hukuman dijatuhkan, sang pangeran terlihat diam dan tenang ketika dibawa ke tempat eksekusi.
Setelah proses hukuman dijalankan, kepalanya diperlihatkan selama beberapa waktu di tiang kayu sebelum dipindahkan dengan ambulans bersama dengan tubuhnya untuk dimakamkan. [rin]