WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial kini dianggap sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang anak-anak, mendorong sejumlah negara mengambil langkah ekstrem dengan melarang penggunaannya di bawah usia tertentu demi melindungi mereka dari perundungan digital dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Australia
Baca Juga:
Sesjen MPR RI Tekankan Etika Digital dan Transparansi Anggaran dalam Era Media Sosial
Australia menjadi negara pertama yang secara resmi mengesahkan undang-undang pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menekan dampak negatif dunia maya terhadap generasi muda.
Pada November (2024), pemerintah Australia yang dipimpin Perdana Menteri Anthony Albanese mengusulkan aturan tegas yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial, dengan ancaman denda bagi perusahaan yang melanggar hingga 50 juta dolar Australia.
Aturan ini diprediksi tidak mudah diterapkan mengingat kompleksitas sistem verifikasi usia digital, namun pemerintah Australia menilai langkah tersebut penting untuk membatasi paparan konten berbahaya serta menekan angka perundungan daring yang meningkat tajam.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hamish Daud Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi
Prancis
Prancis menjadi salah satu pelopor di Eropa dalam menertibkan penggunaan media sosial oleh anak-anak, dengan menerapkan undang-undang baru pada 29 Juni (2023) yang mewajibkan platform media sosial memverifikasi usia pengguna dan memperoleh izin orang tua bagi anak-anak di bawah 15 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi waktu layar anak-anak sekaligus melindungi mereka dari kejahatan siber dan perundungan digital. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan media sosial akan dikenakan denda hingga 1% dari pendapatan global mereka.
Setelah peristiwa penusukan di sekolah oleh siswa berusia 14 tahun terhadap seorang asisten sekolah pada 10 Juni (2025), Presiden Emmanuel Macron mengumumkan rencana pelarangan total akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun di seluruh Prancis.
Spanyol
Pada 4 Juni (2024), pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang menaikkan batas usia persetujuan perlindungan data dari 14 menjadi 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup hukuman penjara bagi individu yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten deepfake, serta pelarangan anak di bawah 18 tahun untuk mengakses gim dengan sistem “loot box” yang dianggap mendorong perilaku konsumtif berlebihan.
Norwegia
Mengikuti langkah Spanyol, pemerintah Norwegia tengah menyiapkan kebijakan serupa yang menaikkan batas usia minimal izin orang tua bagi anak-anak untuk membuat akun media sosial, dari 13 menjadi 15 tahun, sebagaimana diumumkan pada Oktober (2024).
Data dari Otoritas Media Norwegia menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak berusia sembilan tahun telah aktif menggunakan media sosial, sementara 58% anak berusia 10 tahun dan 72% anak berusia 11 tahun juga memiliki akun, sehingga kebijakan baru ini berpotensi memengaruhi jutaan pengguna muda di negara tersebut.
Italia
Italia telah memiliki undang-undang sejak tahun (2018) yang mewajibkan anak-anak di bawah usia 14 tahun memperoleh izin dari orang tua sebelum membuat akun media sosial, meskipun sejauh ini belum ada sanksi yang diterapkan terhadap perusahaan platform jika melanggar.
Kendati demikian, aturan ini menjadi dasar bagi wacana regulasi baru yang lebih ketat, seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak sosial dan psikologis penggunaan media sosial di kalangan remaja Italia.
Uni Eropa
Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) saat ini memberikan kewenangan kepada negara anggota untuk menentukan usia minimum persetujuan pengguna bagi pemrosesan data pribadi, asalkan tidak di bawah 13 tahun.
Beberapa negara seperti Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Latvia, Malta, Portugal, dan Swedia menetapkan batas usia minimum tersebut pada 13 tahun, memungkinkan anak-anak berusia 13 tahun menyetujui pemrosesan data mereka tanpa persetujuan orang tua.
Pada Mei (2025), Prancis dan Spanyol memimpin inisiatif baru untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun di seluruh Uni Eropa, dengan tujuan memperkuat sistem verifikasi usia dan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi.
Namun, upaya ini masih menghadapi tantangan besar karena Komisi Eropa menegaskan bahwa pelarangan penuh bukan menjadi fokus kebijakan Uni Eropa saat ini.
“Mari kita perjelas, pelarangan media sosial secara luas bukanlah yang sedang dilakukan Komisi Eropa, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif negara anggota,” ujar juru bicara Komisi Eropa, Thomas Regnier.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi Eropa sedang mengembangkan aplikasi verifikasi usia yang memungkinkan pengguna memvalidasi apakah mereka berusia di atas 18 tahun tanpa harus mengungkapkan data pribadi, dan akan diuji coba di lima negara, yakni Spanyol, Prancis, Yunani, Denmark, dan Italia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]