WahanaNews.co | 73 burung Kakaktua hasil penyelundupan ke Filipina telah dikembalikan ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Manila-Jakarta-Manado, Sabtu (14/10/2023). Puluhan burung tersebut akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki di Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
"Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama lima tahun patut diapresiasi," ujar Dodo dalam sambutannya pada acara serah terima satwa-satwa itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Serah terima burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, kepada pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City, Jumat (13/10/2023).
Ket foto: Serah terima burung dari otorita Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB) Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, kepada pemerintah Indonesia dilakukan di Kantor BMB Quezon City, Jumat (13/10/2023).
Dalam acara tersebut, pemerintah RI sebagai pihak penerima, diwakili oleh Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia, disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Burung-burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, pada 12 Maret 2018. Dodo Sudradjat menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait di Filipina yang selama ini telah membantu merawat satwa-satwa liar tersebut sejak penyitaan sampai proses terakhir repatriasi ke Jakarta.
Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia yang menjadi wakil pemerintah RI sebagai penerima satwa liar yang akan direpatriasi ke Indonesia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, terutama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ditjen Bea dan Cukai, serta Badan Karantina Indonesia yang telah mendukung proses repatriasi itu.
"Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya," ujar Indra.