WahanaNews.co | Adnan Oktar alias Harun Yahya (64),
televangelis, penulis buku-buku Islam, dan pendakwah asal Turki,
dijatuhi hukuman 1.075 tahun atau 10,75 abad, karena terbukti melakukan kejahatan
seks.
Vonis
terhadap Oktar dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin
(11/1/2021).
Baca Juga:
Usai Tantang Iran, Jenderal Uganda Ancam Turki Minta Istri Cantik & Uang Rp17 triliun
Melansir
The Guardian, Oktar sebelumnya
ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018, bersama lebih dari 200 tersangka
lain di kelompoknya.
Dia
disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para
wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing" (kittens).
Di
dalam dakwahnya, Oktar menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif,
sedangkan para wanita yang mengelilinginya dengan pakaian terbuka, tampak dari
mereka menjalani operasi plastik, menarik di sekitarnya dengan musik yang ceria
di studio TV.
Baca Juga:
Ketegangan Asia Barat Memanas, Turki Diversifikasi Rute Minyak dan Gas
Melansir
stasiun televisi NTV, Oktar divonis
lebih dari 1.000 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual, pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan
militer.
Pengadilan
juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan
Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.
Kantor
berita resmi Anadolu melaporkan bahwa
Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh
pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS), FethullahGülen, yang
disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada 2016.