Belum lagi setelah diperiksa ternyata motor tersebut sama sekali tidak membayar pajak.
"Ada tiga pelanggaran yang membuat kami harus menahan pengendara motor," jelas Rupiah Abd Wahid.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Tidak main-main pria tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu dia harus membayar denda sebesar 15.000 Ringgit atau setara Rp51,2 juta.
Diketahui video bapak anak yang ngterail atau wheelie dengan motor bebek itu viral pada 15 Februari 2022 lalu. Pria tersebut mengungah aksi wheelie itu di akun Facebook miliknya.
Dalam video pria itu mengendarai sebuah motor bebek Honda EX5. Saat melakukan wheelie dia juga membonceng anaknya yang didudukkan di belakang stang Honda EX5.
Baca Juga:
Misteri MH370 Terkuak, Ilmuwan Ungkap Lubang 20 Ribu Kaki di Samudra Hindia
Disebutkan Wapcar, pria bernama Hafiz Sim itu melakukan aksi nekat itu semata-mata karena ingin mendapatkan perhatian dan like di akun Facebook miliknya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.