WahanaNews.co | Arab Saudi pada Selasa (24/8/2021)
mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara
asing dari 19 negara lainnya.
Ke-19
negara tersebut masing-masing adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir,
India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal,
Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Baca Juga:
Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Kecelakaan, 20 Orang Tewas
Larangan
tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari
sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kendati
demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan
syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.
Badan
tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga
ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka
pulang ke negara asal mereka.
Baca Juga:
Jemaah Umrah Wajib Gunakan Aplikasi Tawakkalna
Meski begitu, persyaratan itu tidak berlaku
untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga
mereka.
Selain
itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua
tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari dari infeksi Covid-19.
Larangan
masuk tersebut sebelumnya diberlakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19
global akibat munculnya varian baru dan kekhawatiran bahwa vaksin yang
diluncurkan mungkin kurang efektif terhadap mutasi baru.