WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah mengejutkan datang dari Washington ketika Amerika Serikat dikabarkan mulai mencairkan aset Iran yang lama dibekukan, membuka babak baru dalam negosiasi sensitif kedua negara terkait keamanan kawasan dan kepentingan global, Sabtu (11/4/2026).
Kebijakan ini disebut sebagai sinyal kuat keseriusan Amerika Serikat untuk mencapai titik temu dengan Iran dalam perundingan yang berlangsung di Islamabad, Pakistan, dengan isu strategis seperti keamanan jalur pelayaran di Selat Hormuz menjadi salah satu fokus utama pembahasan.
Baca Juga:
Harga BBM Melesat, Publik Marah: Posisi Trump Terancam di Pemilu 2026
Pencairan dana tersebut dilaporkan berkaitan langsung dengan upaya menjamin jalur aman pelayaran global, terutama di Selat Hormuz yang selama ini menjadi salah satu titik paling krusial dalam distribusi energi dunia.
Gedung Putih dikabarkan telah menyetujui pelepasan dana milik Iran sebesar 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp102,5 triliun yang selama ini tersimpan di Qatar.
“Langkah itu disebut sebagai sinyal keseriusan Washington untuk mencapai kesepakatan dengan Teheran,” demikian dikutip dari laporan yang beredar terkait proses negosiasi tersebut.
Baca Juga:
Trump Pertanyakan Dugaan Penggunaan Narkoba oleh Elon Musk
Hingga kini, pemerintah Amerika Serikat belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar pencairan dana tersebut, sementara otoritas Qatar juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Aset Iran tersebut sejatinya telah lama menjadi perhatian sejak pertama kali dibekukan pada 2018, dan sempat direncanakan untuk dicairkan pada 2023 sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan antara kedua negara.
Namun rencana tersebut kembali tertunda setelah pemerintahan Presiden Joe Biden memutuskan membekukan kembali dana itu menyusul serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
“Pejabat AS menegaskan Iran tidak akan dapat mengakses dana tersebut dalam waktu dekat,” menjadi salah satu sikap resmi Washington pada saat itu.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan yang sebelumnya tertahan di bank-bank negara tersebut akibat sanksi yang diberlakukan Amerika Serikat.
Kondisi ini bermula ketika Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap Iran pada 2018 dan membatalkan perjanjian nuklir yang sebelumnya disepakati bersama negara-negara besar dunia.
Dalam perkembangan selanjutnya, dana tersebut dipindahkan ke rekening di Qatar sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan yang dimediasi Doha pada September 2023.
Kesepakatan tersebut mencakup pembebasan lima warga negara Amerika Serikat yang ditahan di Iran, dengan imbalan pencairan dana serta pembebasan lima warga Iran yang ditahan di Amerika Serikat.
“Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan kemanusiaan,” tegas pejabat AS kala itu.
Penggunaan dana tersebut dibatasi hanya untuk kebutuhan seperti pangan, obat-obatan, alat kesehatan, dan barang pertanian, serta berada di bawah pengawasan ketat Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Di sisi lain, laporan menyebutkan total aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS.
Kondisi ini membuat akses terhadap dana tersebut menjadi sangat vital bagi Iran, terutama di tengah tekanan sanksi berkepanjangan yang telah melemahkan cadangan devisa, menekan nilai tukar rial, serta memperburuk inflasi domestik.
Isu pencairan aset beku ini pun menjadi salah satu tuntutan utama Iran dalam setiap perundingan dengan Amerika Serikat, selain dorongan untuk mencabut berbagai sanksi utama dan sekunder yang selama ini membatasi perekonomian negara tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]