WahanaNews.co, Jakarta - Amerika Serikat (AS) tiba-tiba memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam. Tetangga RI itu menjadi salah satu negara yang "di-blacklist" terkait perdagangan manusia.
Hal ini keluar dalam laporan tahunan Deprtemen Luar Negeri AS, dimuat AFP Selasa (25/6/2024). Brunei masuk ke dalam daftar "tingkat 3" yang berisi negara-negara yang tidak berbuat cukup dalam melawan perdagangan manusia dan dapat dikenakan sanksi AS atau pengurangan bantuan.
Baca Juga:
Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
Disebut bahwa tetangga RI itu tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut. Bahkan mengadili atau mendeportasi korban yang membutuhkan bantuan.
"Brunei Mempublikasikan upaya untuk menangkap 'pekerja yang melarikan diri', dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap," kata laporan itu merujuk perlakuan monarki kaya minyak itu ke korban.
Brunei secara umum memiliki hubungan baik dengan AS. Meskipun negara mayoritas Muslim ini kerap mendapat kritik karena tetap menerapkan hukuman mati, terutama ke mereka kelompok homoseksual.
Baca Juga:
Terjangan Topan Super Yagi di Vietnam, 6 Orang Tewas akibat Tanah Longsor
Sementara itu, nasib sama juga terjadi ke Sudan. Negara Afrika itu disorot karena tak becus menangani perekrutan tentara anak-anak.
Laporan itu juga menyoroti peran teknologi, dengan mengatakan bahwa teknologi mempermudah para pelaku perdagangan manusia untuk melintasi perbatasan. Menteri Luar Negeri Antony Blinken, yang menyebutkan peningkatan penipuan dunia maya yang memikat orang-orang yang dipaksa bekerja.
"(Padahal) beberapa dari teknologi yang sama dapat digunakan untuk mengungkap dan menghentikan perdagangan manusia dan dapat membantu kita meminta pertanggungjawaban para pelaku," katanya.