WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekusi menyeluruh soal hukuman mati yang menyasar pelaku kriminal hingga imigran ilegal, Senin (20/1).
Trump berdalih upaya itu sebagai bentuk tanggung jawab serius pemerintah AS dalam melindungi warga negara.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
"Dan pemerintahan saya tak akan menoleransi upaya-upaya untuk menghalangi dan menghancurkan hukum-hukum yang mengesahkan hukuman mati terhadap mereka yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang keji terhadap warga negara Amerika," demikian perintah Trump, dikutip ABC News.
Perintah Trump berarti memaksa Kementerian Kehakiman mengupayakan hukuman mati kasus federal yang sesuai dan membantu melestarikan hukuman mati di AS.
Melalui perintah itu pula, jaksa agung bisa menggunakan yurisdiksi federal dan menerapkan hukuman mati "tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain."
Baca Juga:
Kasus Ibu Guru di Klaten Tipu Perusahaan Korea Rp2,1 M Hingga Dieksekusi Tim Kejari
Tak cuma itu, perintah tersebut berarti Trump meminta jaksa agung berupaya membatalkan preseden Mahkamah Agung yang "membatasi kewenangan pemerintah Negara Bagian dan Federal untuk menjatuhkan hukuman mati."
Perintah terbaru Trump muncul beberapa hari usai mantan jaksa agung AS Merrick Garland mencabut protokol Kementerian Kehakiman soal eksekusi federal yang membolehkan suntik mati dengan obat tunggal seperti pentobarbital.
Menurut Garland protokol itu menimbulkan soal potensi rasa sakit dan penderitaan yang tak perlu. Namun, protokol itu bisa saja diberlakukan kembali usai Menteri Kehakiman baru terpilih.