Korut sempat menghukum mati satu warganya karena menyelundupkan dan menjual USB berisikan film Netflix ternama, yakni berjudul 'Squid Game,' pada 2021.
Tak hanya itu, enam murid yang ketahuan menonton seri tersebut dijatuhi hukuman kerja paksa selama lima tahun.
Baca Juga:
Militer Korea Selatan Siarkan K-Pop dan Berita untuk Serangan Psikologis
Bahkan, Kim Jong Un selaku pemimpin tertinggi negara itu, menilai budaya K-Pop sebagai 'kanker ganas.'
Media Asing Soroti Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Korut juga memiliki Undang-Undang tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner pada 2020.
Baca Juga:
Waspadai Pencurian Tinja, Pemimpin Korut Bawa Toilet Kemanapun Pergi
Dalam aturan tersebut, kepemilikan dan distribusi konten asing dapat dikenakan hukuman kamp kerja paksa hingga 15 tahun.
Tujuan utama hukum itu adalah untuk mengontrol pemikiran dan sikap populasi di Korut.
Berdasarkan pemberitaan pemerintah Korut, Rodong Sinmun, pemerintah Pyongyang memandang pertengkaran ideologis dan budaya dapat dimaknai sebagai perang tanpa senjata. Perang ini dinilai mampu membawa dampak yang lebih serius ke komunitas ketimbang perang di medan tempur. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.