WahanaNews.co, Jakarta – Muhammad Yunus, resmi dilantik menjadi pemimpin sementara Bangladesh pada Kamis (9/8) waktu setempat.
Tak berselang lama, Yunus, Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, dibebaskan dalam kasus korupsi yang diajukan Komisi Anti-Korupsi Bangladesh.
Baca Juga:
Chaos di Bangladesh: 109 Tewas dalam Kerusuhan, WNI Turut Jadi Korban
Melansir The Strait Times, Pengadilan khusus di Dhaka membebaskan Yunus bersama dengan 13 orang lainnya, kata seorang pejabat di Komisi Anti-Korupsi tersebut. Apabila Yunus terbukti bersalah atas dugaan pencucian uang dalam kasus itu, ia akan menghadapi risiko hukuman penjara seumur hidup.
Yunis tidak hanya dibebaskan dari kasus dugaan korupsi. Sehari sebelum dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Interim Bangladesh, ia juga dibebaskan dalam dugaan kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Dalam kasus itu, Yunus dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, pengacara hak asasi manusia menilai kedua kasus yang menjerat Yunus tersebut sebagai kasus yang bermotif politik.
Baca Juga:
PM Kabur, Presiden Bangladesh Bebaskan Pemimpin Oposisi Khaleda Zia
Sheikh Hasina sebelumnya resmi mundur dari kursi PM dan kabur ke luar negeri, usai dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Militer kemudian menyetujui tuntutan mahasiswa agar Yunus memimpin pemerintahan sementara.
Adapun Yunus merupakan kritikus dan lawan politik PM Sheikh Hasina. Ia menyebut pengunduran diri Hasina sebagai 'hari pembebasan kedua' bagi Bangladesh. Di sisi lain, Hasina pernah menyebut Yunus sebagai 'penghisap darah'.
Sebagai seorang ekonom dan bankir profesional, Yunus dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada 2006 karena mempelopori penggunaan kredit mikro untuk membantu orang miskin, khususnya perempuan.