WahanaNews.co, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara asing asal Bangladesh berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.
Dia sebelumnya juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP).
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," kata Ramdhani melalui keterangan resminya.
Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.
Lalu, pada 26 April 2024, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya.
Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.