WahanaNews.co | Johnson & Johnson pada hari Selasa (4/4/2023) waktu setempat mengungkapkan siap membayar ganti rugi US$ 8,9 miliar hingga 25 tahun ke depan untuk menuntaskan tuduhan bahwa produk bedak bayinya memicu penyakit kanker.
Perusahaan menyebutkan penyelesaian yang diusulkan dalam pengajuan sekuritas. Anak perusahaan J&J, LTL Management, juga mengajukan kembali perlindungan kebangkrutan Bab 11 setelah upaya pertamanya digagalkan, kata keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga:
Cinta Ramlan Mati Suri: 3 Jam Tanpa Tanda Kehidupan hingga Bertemu Cahaya
Lebih dari 60.000 penggugat telah berkomitmen untuk mendukung resolusi ganti rugi yang diusulkan.
“Menyelesaikan masalah ini melalui rencana reorganisasi...memungkinkan penggugat untuk mendapatkan kompensasi secara tepat waktu, dan memungkinkan Perusahaan untuk tetap fokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak kesehatan yang mendalam dan positif bagi umat manusia,” kata Erik Haas, wakil presiden litigasi J&J di seluruh dunia, dalam sebuah pernyataan.
Meski setuju membayar ganti rugi, J&J bersikukuh menolak tuduhan bedaknya memicu kanker.
Baca Juga:
Penelitian Ungkap Generasi X dan Milenial Berisiko Tinggi Alami Kanker
“Perusahaan terus percaya bahwa klaim ini palsu dan kurang ilmiah,” tambah Haas.
Perusahaan mengakhiri penjualan bedak bayi berbasis bedaknya secara global tahun ini setelah menghadapi ribuan tuntutan hukum dari pelanggan yang mengklaim produk bedaknya menyebabkan kanker karena kontaminasi asbes karsinogen.
J&J melepaskan manajemen LTL pada Oktober 2021 dalam upaya untuk mengurangi kerugiannya dari litigasi dan ganti rugi.