Pekan lalu, bintang pop Turki itu dipenjara. Pengacara Colakoglu kemudian mengajukan banding.
Pada Senin (29/8), pengadilan memutuskan Colakoglu harus ditempatkan di bawah tahanan rumah sambil menunggu persidangan yang dapat membuat penyanyi tersebut dipenjara hingga 3 tahun.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Indonesia dan Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam dan Global South
"Kami sangat senang dengan keputusan itu," kata pengacara Colakoglu, Emek Emre, di luar ruang sidang, sambil menambahkan bahwa menempatkan kliennya di bawah tahanan rumah 'tidak sesuai dengan hukum'.
Colakoglu mengatakan dia menyesal leluconnya digunakan telah menimbulkan perpecahan.
"Saya minta maaf karena kata-kata saya memberi materi kepada orang jahat yang bertujuan untuk mempolarisasi negara kita," katanya di akun media sosialnya sebelum ditempatkan di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Prabowo dan Presiden Erdoğan Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU Strategis di Ankara
Colakoglu muncul pada 1990-an, dengan klip video pertamanya yang menampilkan dirinya dalam piyama.
Tapi, lagu dan videonya menjadi lebih bersifat cabul dan terang-terangan berisi konten seksual seiring waktu.
Tahun ini, dia mendedikasikan penghargaan 'ikon tahun ini' pada Elle Style untuk gerakan LGBTQ. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.