WahanaNews.co | Badan
Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menyita kapal tanker yang terdaftar di
Indonesia. Kapal tanker yang membawa 18 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia
ini diduga telah berlabuh secara ilegal di perairan Johor.
Baca Juga:
ABK Kapal Disandera di Perairan Kalimantan, Diselamatkan Kapal Patroli KPLP
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Sabtu
(28/8/2021), Direktur MMEA Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakira,
menyebut bahwa kapal tanker itu terdaftar di Batam, Indonesia.
Disebutkan bahwa kapal itu disita pada Jumat (27/8) pagi,
sekitar 08.50 waktu setempat, di perairan berjarak 11 mil laut dari Tanjung
Penawar, Kota Tinggi, Johor.
"Ada 18 ABK asal Indonesia di atas kapal yang berusia
antara 19-56 tahun. Mereka bisa menunjukkan dokumen identifikasi yang sah
ketika diperiksa," sebut Nurul Hizam dalam pernyataannya.
Baca Juga:
Memikirkan Ulang Kerentanan Pekerja Migran Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Migran
"Menurut kapten kapal, kapal tersebut berlayar dari
Kalimantan, Indonesia, pada 19 Agustus dan sedang dalam perjalanan menuju
Singapura," imbuhnya.
"Mereka berlabuh di perairan Johor pada Kamis (26/8)
waktu setempat tanpa izin dari direktur maritim Malaysia," jelas Nurul
Hizam.
Dia menyatakan bahwa kapten kapal dan kepala teknisi kapal
telah dibawa ke kantor Otoritas Maritim Zona Tanjung Sedili untuk menjalani
penyelidikan lebih lanjut di bawah pasal 491B(1)(l) Merchant Shipping Ordinance
1952 karena berlabuh atau menurunkan jangkar secara ilegal.