WahanaNews.co | Kabar mengejutkan datang dari Korea Utara. Bayi berusia 2 tahun di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup, lantaran petugas mendapati orang tua bayi tersebut memiliki injil.
Tak pandang bulu, bocah berusia dua tahun yang tak tahu apa-apa itu kemudian ditangkap untuk dibui.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Hukuman tersebut disebut sebagai langkah rezim Kim Jong-Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa umat beragama.
Dikutip dari Mirror, Jumat (27/5/2023), temuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Laporan tersebut mengungkapkan sekitar 70.000 umat Kristen dipenjara di Korea Utara.
Baca Juga:
Krisis Kelahiran di Korut: Pemerintah Penjarakan Dokter Aborsi dan Sita Alat Kontrasepsi
Temuan itu pun menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan Kim Jong-un.
Orang yang kedapatan memiliki Injil di Korea Utara akan mendapatkan hukuman mati. Sedangkan keluarganya, termasuk anak-anak, akan dihukum penjara seumur hidup.
Bayi berusia 2 tahun tersebut pun tak luput dari hukuman keji tersebut.