Pada Kamis (9/12/2021), pengadilan tidak resmi dan independen yang berbasis di Inggris memutuskan bahwa pemerintah China melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap etnis Uighur serta minoritas lainnya.
Kepala Pengadilan Uighur dan pengacara hak asasi manusia terkemuka, Sir Geoffrey Nice QC, mengatakan, pemerintah China telah menargetkan populasi Muslim Uighur dengan kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa.
Baca Juga:
Terjadi di Bali, Menlu AS dan China Akhirnya Bicara Lagi
Kebijakan ini untuk mengurangi populasi kelompok etnis tersebut.
"Aparat represi negara yang luas ini tidak akan ada jika sebuah rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi," ujar Nice.
China menyangkal pelanggaran yang terjadi di Xinjiang.
Baca Juga:
China: Wahai AS, Jangan Campuri Hak Kami soal Perang Rusia-Ukraina!
Tetapi pemerintah AS dan banyak kelompok hak asasi mengatakan, Beijing telah melakukan genosida di wilayah tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.