WahanaNews.co, Jakarta - China mengancam akan memberlakukan hukuman mati bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan yang 'keras kepala' dalam kasus-kasus ekstrem. Meskipun demikian, China meningkatkan tekanan meskipun pengadilan di sana tidak memiliki yurisdiksi atas pulau yang diperintah secara demokratis tersebut.
Dilansir Reuters, Minggu (23/6/2024), China, yang memandang Taiwan sebagai wilayahnya sendiri, tidak merahasiakan ketidaksukaannya terhadap Presiden Taiwan Lai Ching-te yang mulai menjabat bulan lalu. China mengatakan Lai adalah seorang 'separatis' dan melakukan latihan perang tak lama setelah pelantikannya.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Taiwan telah mengeluhkan peningkatan tekanan China sejak Lai memenangkan pemilu pada bulan Januari, termasuk tindakan militer yang sedang berlangsung, sanksi perdagangan, dan patroli penjaga pantai di sekitar pulau-pulau yang dikuasai Taiwan.
Kantor berita Xinhua yang dikelola pemerintah China menyebut pedoman baru tersebut menyatakan pengadilan, jaksa, badan keamanan publik dan negara China harus 'menghukum berat para pelaku kemerdekaan Taiwan karena memecah belah negara dan menghasut kejahatan pemisahan diri sesuai dengan hukum, dan dengan tegas membela kedaulatan nasional, persatuan dan integritas wilayah'.
Pedoman tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada, termasuk undang-undang anti-suksesi tahun 2005.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Undang-undang tersebut memberi China dasar hukum untuk melakukan tindakan militer terhadap Taiwan jika negara itu memisahkan diri atau tampaknya akan memisahkan diri.
Sun Ping, seorang pejabat Kementerian Keamanan Publik China, mengatakan hukuman maksimum untuk 'kejahatan pemisahan diri' adalah hukuman mati.
"Pedang tajam penindakan hukum akan selalu menggantung tinggi," katanya.
Dewan Urusan Daratan Taiwan pada hari Jumat (21/6/2024) mengecam tindakan Beijing, dan mendesak rakyatnya untuk tidak diancam oleh China.
"Pemerintah Beijing sama sekali tidak memiliki yurisdiksi atas Taiwan, dan apa yang disebut hukum dan norma komunis Tiongkok tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap rakyat kami. Pemerintah menghimbau masyarakat negara kami untuk merasa nyaman dan tidak diancam atau diintimidasi oleh Taiwan. Partai Komunis Tiongkok," katanya dalam sebuah pernyataan.
Pedoman tersebut merinci apa yang dianggap sebagai kejahatan yang patut dihukum, termasuk mendorong masuknya Taiwan ke organisasi internasional yang mensyaratkan status kenegaraan, melakukan 'pertukaran resmi eksternal' dan 'menekan' pihak, kelompok, dan orang-orang yang mendukung 'reunifikasi'.
Pedoman tersebut menambahkan klausul lebih lanjut pada apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan - 'tindakan lain yang berupaya memisahkan Taiwan dari China' - yang berarti peraturan tersebut dapat ditafsirkan secara luas.
Lai telah berulang kali menawarkan untuk mengadakan pembicaraan dengan China tetapi ditolak. Dia mengatakan hanya rakyat Taiwan yang bisa menentukan masa depan mereka.
China telah mengambil tindakan hukum terhadap pejabat Taiwan sebelumnya, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap Hsiao Bi-khim, mantan duta besar de facto Taiwan untuk Amerika Serikat dan sekarang menjadi Wakil Presiden Taiwan.
Hukuman seperti itu mempunyai dampak praktis yang kecil karena pengadilan China tidak memiliki yurisdiksi di Taiwan, yang pemerintahnya menolak klaim kedaulatan Beijing. Pejabat senior Taiwan, termasuk presidennya, juga tidak mengunjungi China.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]