WahanaNews.co | Seorang pria yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena ambil
bagian dalam demo anti-rezim pemerintah saat remaja di Arab Saudi telah
diringankan hukumannya menjadi penjara 10 tahun.
Putusan itu membuatnya batal
dieksekusi penggal atau pancung.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Reprieve melaporkan, hukuman untuk pria bernama Ali al-Nimr diringankan menjadi 10
tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus pada hari Minggu (7/2/2021).
Ayahnya, Mohammed al-Nimr, yang
menghadiri sidang di Riyadh, mengatakan bahwa putranya yang sekarang 26 tahun
akan bebas dalam delapan atau sembilan bulan setelah menghabiskan lebih dari
sembilan tahun masa mudanya dan sebagian masa kecilnya di penjara.
Ali al-Nimr adalah keponakan ulama
syiah Arab Saudi, Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati
beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Ali al-Nimr ditangkap pada 2012, di usia 17 tahun, karena
ikut serta dalam protes yang menyerukan reformasi sosial dan politik di
provinsi Qatif yang bergolak di Arab Saudi.
Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Pengadilan kemudian memvonisnya atas
berbagai tuduhan termasuk terlibat dalam jaringan teroris, menyerang polisi
dengan bom molotov, menghasut dan memicu sektarianisme.