Pada tahun 2015, CNN melaporkan banding terakhirnya telah ditolak dan dia akan
menghadapi eksekusi pancung, bersama dengan hukuman tambahan yang lebih langka
berupa penyaliban, yang akan membuat tubuhnya dipajang di depan umum sebagai
peringatan bagi orang lain.
Hukumannya diringankan setelah Arab
Saudi mengumumkan April lalu bahwa sebagai bagian dari keputusan kerajaan itu
akan menghapus hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat
usianya masih di bawah umur.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Siapa pun yang menerima hukuman mati
setelah dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai anak di bawah umur
akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan
remaja.
Demikian pernyataan dari Komisi Hak
Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi yang didukung kerajaan.
"Saya dan keluarga saya bahagia.
Saya berharap semua yang ditangkap di negara saya dan di tempat lain (akan)
dibebaskan," kata ayah Ali kepada CNN
setelah putusan pengadilan hari Minggu, yang dilansir Senin (8/2/2021).
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Namun, dia menjelaskan bahwa dia
berharap putranya dibebaskan oleh hakim karena sebenarnya tidak bersalah.
"Kesehatannya bagus, tapi dia
telah di penjara selama lebih dari sembilan tahun. Dia menghabiskan lebih dari
tujuh tahun dengan ancaman eksekusi menggantung di kepalanya setiap hari,
setiap jam dan setiap menit. Setelah putusan, dia bisa bernapas lega. Mulai
hari ini, dia menanti kebebasan," imbuh ayah Ali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.