WahanaNews.co | Dinilai
terbukti membunuh warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd, hakim
memvonis mantan polisi Derek Chauvin hukuman 22,5 tahun penjara.
ass="MsoNormal">
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati,"
kata Hakim Peter Cahill, di pengadilan Minneapolis, Jumat (25/6), dikutip dari
AFP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 30 tahun penjara.
Peter juga mengatakan, vonis hakim tidak juga didasarkan
pada opini publik, tetapi murni pada hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam
khusus tersebut.
Pihak keluarga Floyd sempat berharap hakim memvonis Chauvin
40 tahun penjara. Meski vonis di bawah itu, pihak pengacara memuji langkah
bersejarah atas putusan hakim yang memvonis penjara hingga puluhan tahun atas
pembunuhan orang Afrika-Amerika.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan
bangsa kita selangkah lebih dekat ke "penyembuhan" dengan memberikan
pertanggungjawaban yang pantas," kata pengacara Ben Crump, di Twitter.
Sebelumnya pada 25 Mei 2020, insiden kematian Floyd terjadi.
Ia yang saat itu dalam posisi diborgol dan ditindih di bagian leher oleh
Chauvin menggunakan lututnya selama kurang lebih 9 menit.
Floyd sempat merintis, "Saya tidak bisa bernapas,"
namun Chauvin tetap mempertahankan posisi lututnya. Floyd akhirnya tewas akibat
kehabisan napas.
Kematian Floyd menyulut amarah publik, tak hanya di Amerika
Serikat, melainkan juga di dunia. Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk
kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam dan menggelar demonstrasi
besar-besaran yang merambat ke beberapa kota di Negeri Paman Sam. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.