(1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) di tengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (PAW) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.
(2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.
Baca Juga:
Sudirman Said Batal Maju Pemilihan Gubernur DKI Lewat Jalur Independen
(3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapa pun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.
(4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang Capres dihilangkan dengan merevisi undang-undang tersebut.
(5) Menuntut pemisahan Polri dari lembaga Eksekutif (presiden), Legislatif dan Yudikatif dan menuntut agar presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, dan lainnya.
Baca Juga:
Daftar Sejumlah Nama Masuk Bursa Cagub Jakarta, Terbaru Ada Sudirman Said
(6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke-5 guna memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen empat kali (UUD 2002).
(7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya presiden, DPR/DPD dan menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dan lainnya. Mengubah sistem tanggung jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (Surplus oriented, dan bukan berorientasi pada pengeluaran sebesar- besarnya (spending oriented).
(8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jAMINan sosial dan kesejahteraan sosial bagi rakyat miskin melalui Subsidi (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standar garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp 31.000 per hari.