WahanaNews.co | Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman mati kepada dua wanita yang dituding memiliki hubungan dengan komunitas LGBTQ+ berdasarkan laporan dari organisasi Hak Asasi Manusia, Hengaw.
Dilansir dari Middle East Eye, Kamis (8/9/2022), aktivis Zahra Sediqi Hamedani (31 tahun) dan Elham Chubdar (24 tahun), keduanya dituduh merusak karena mempromosikan homoseksualitas, mempromosikan agama Kristen, hingga berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Iran.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Termasuk perdagangan seks dalam kasus bersama oleh pengadilan di kota Urmia, Iran Barat.
Kedua wanita itu dijatuhi hukuman pada 1 September, tetapi rinciannya baru terungkap pekan ini dalam sebuah pernyataan yang dirilis Hengaw pada 4 September.
Hamedani sempat muncul dalam film dokumenter layanan BBC Persia pada Mei 2021.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Dia berbicara tentang pelecehan yang dihadapi orang-orang LGBTQ+ di wilayah semi-otonom Kurdistan Irak, tempat dia tinggal.
Dia ditahan selama 21 hari oleh badan intelijen dan keamanan pemerintah daerah Kurdistan, di mana dia disiksa dan ditempatkan di sel isolasi, menurut laporan Amnesty International.
Amnesty mengatakan bahwa dia ditahan karena orientasi seksual dan identitas gendernya atau yang dirasakan serta unggahan dan pernyataan media sosialnya untuk membela hak-hak LGBT.
Hamedani telah ditahan di tahanan Iran setelah dia ditangkap di perbatasan Iran pada 27 Oktober tahun lalu, ketika mencoba melarikan diri dan mengklaim suaka di negara tetangga Turki.
Sebelum dia mencoba menyeberang ke Turki, Hamedani merekam video yang dia kirim ke 6Rang, jaringan lesbian Iran yang berbasis di Jerman.
Dalam video tersebut, dia memperingatkan bahwa dia dapat ditangkap kapan saja dan bahwa dia merekam pesan tersebut untuk membuat orang mengerti betapa menderitanya komunitas LGBTQ.
“Kami menolak sampai akhir perasaan kami, apakah dengan kematian atau kebebasan, kami akan tetap setia pada diri kami sendiri,” katanya.
Setelah dia ditahan di perbatasan, dia dipindahkan ke bangsal wanita di penjara pusat Urmia setelah ditahan di sel isolasi oleh Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC) cabang Urmia, menurut Hengaw.
Kelompok hak asasi mengatakan Hamedani kehilangan haknya untuk mengakses penasihat hukum saat ditahan. Kelompok tersebut tidak memberikan rincian tambahan tentang kasus Chubdar.
Hengaw mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan Urmia dan Pengadilan Revolusi adalah pengadilan paling terkenal mengenai politik, ideologis, dan terdakwa LGBT.
Pengadilan ini dituduh umumnya tidak memenuhi standar pengadilan yang adil dan tidak menghormati hak-hak terdakwa.
Di bawah hukum pidana Iran, hubungan sesama jenis adalah ilegal dan dapat dihukum mati. [rin]