WahanaNews.co | Ukraina resmi mengajukan gugatan terhadap Rusia ke Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait tuduhan genosida.
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, mengatakan, Rusia menggunakan tuduhan genosida yang dilakukan negaranya sebagai dalih melancarkan invasi.
Baca Juga:
Bom Truk Koyak Jembatan Krimea, Tiga Orang Tewas
"Ukraina telah mengajukan gugatan terhadap ke ICJ," kata Zelensky melalui akun Twitter-nya pada Rabu (2/3/2022).
"Rusia harus bertanggung jawab karena memanipulasi tudingan genosida untuk membenarkan agresi. Kami meminta keputusan mendesak yang memerintahkan Rusia menghentikan aktivitas militernya sekarang," papar sang presiden, menambahkan.
Dikutip Reuters, ICJ tak memiliki yurisdiksi langsung dalam kasus yang melibatkan Rusia-Ukraina ini.
Baca Juga:
Soal Dialog Damai, Zelensky Minta Rusia Ganti Presiden Dulu
Kiev pun harus mendasarkan klaim gugatannya pada perjanjian PBB untuk memberikan otoritas pengadilan tertinggi di PBB itu agar mempertimbangkan kasus ini.
Selain ke ICJ, Kantor kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga tengah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang dalam peperangan Rusia vs Ukraina.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa baik dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di Ukraina sejak 2014 (saat Rusia mencaplok Crimea)," kata Jaksa ICC, Karim Khan, pada awal pekan ini.