WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel dinilai sebagai ancaman serius yang berpotensi mengarah pada praktik genosida terhadap rakyat Palestina.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai kebijakan tersebut sebagai eskalasi berbahaya dari pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di wilayah konflik.
Baca Juga:
Dua Hari Hilang di Iran, Pilot F-15E AS Diselamatkan Lewat Operasi Militer Dramatis
"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," kata Sukamta, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip hukum humaniter internasional serta nilai-nilai dasar hak asasi manusia.
Sukamta juga menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan aturan tersebut dan melontarkan pernyataan bernada provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
Baca Juga:
Kejagung Tarik Kajari Karo, Diduga Ada Intimidasi dalam Kasus Amsal Sitepu
"Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," katanya.
Menurut Sukamta, kondisi para tahanan Palestina saat ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam sistem penahanan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa hingga Maret 2026 terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif tanpa dakwaan maupun proses pengadilan.