WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra langsung dijebloskan ke penjara tak lama setelah kembali ke Thailand usai mengasingkan diri lebih dari 15 tahun.
Diberitakan AFP, Thaksin dipenjara setelah mendarat di Bandara Don Mueang Bangkok pada Selasa (22/08/23) pukul 09.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Petinggi Negara Terburon di ICC: Daftar yang Mengejutkan dan Kontroversial
Dia dibawa ke Mahkamah Agung (MA), diiringi oleh para pendukungnya yang mengenakan kaos merah yang berjejer di sepanjang jalan menuju lembaga peradilan tersebut.
Di Mahkamah Agung, Thaksin diperintahkan menjalani delapan tahun penjara untuk tiga hukuman yang telah diputuskan selama dia mengasingkan diri. Beberapa hukuman itu antara lain terkait bekas perusahaannya, Shin Corp, pinjaman bank, hingga kasus lotere.
Meski begitu, belum diketahui berapa lama Thaksin bakal mendekam di penjara.
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong Resmi Mundur, Transisi Kekuasaan Dimulai
Sementara itu, pada Senin (21/8), Thaksin sempat membuat unggahan di X (sebelumnya adalah Twitter) bahwa dia akan menjalani proses hukum agar bisa kembali ke Thailand dan bertemu anak cucunya.
"Saya ingin meminta izin untuk kembali tinggal di Thailand dan berbagai udara dengan saudara-saudara saya Thailand saya," ujarnya.
Thaksin akhirnya balik ke Thailand setelah lebih dari 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri.
Kepulangannya ini hanya beberapa jam sebelum parlemen diperkirakan melakukan pemungutan suara untuk memilih perdana menteri dari koalisi yang dipimpin Partai Pheu Thai.
Thaksin adalah perdana menteri dari 2001 sampai 2006 kala digulingkan oleh junta militer ketika berada di New York menghadiri pertemuan PBB.
Setelah kudeta, dia sempat kembali ke Thailand sebentar sebelum akhirnya melarikan diri pada 2008 karena tuduhan korupsi. Dia terancam dipenjara 10 tahun karena tuduhan itu.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.