WahanaNews.co | Keberangkatan Afriyani menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi menemui
fakta baru. Pasalnya, Afriyani bisa melaju mulus dengan "menembak"
umur.
Afriyani sebenarnya baru berusia 18 tahun, tapi "disulap" menjadi 23 tahun. Umur terakhir ini yang tercatat di
Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Baca Juga:
104 Calon Haji Deli Serdang Berangkat ke Mekkah: Doa dan Harapan Pj Bupati
Berdasarkan KTP yang didapat wartawan, Afriyani tercatat di sana
memiliki tanggal lahir 24 April 1997. Namun, Puadudin, Paman Afriyani, menyebutkan umurnya masih 18 tahun.
"Umurnya itu sebenarnya
baru 18 tahun. Tapi sama sponsornya (agen penyalur TKI) umurnya dibikin jadi
23-an,
supaya bisa diterima kerja di sana," ujarnya, saat ditemui wartawan di kediaman Umiyati, Ibu Afriyani, di Kampung
Bakung, Desa Bakung, RT 03 RW 01, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (2/12/2020).
Wartawan juga mendapatkan
surat keterangan identitas Afriyani yang ditandatangani Kepala Desa Bakung
Suandana. Dalam surat itu, Afriyani tercatat lahir pada 22 April 2002.
Baca Juga:
Kemenag Luncurkan Kanal Jemaah Lapor Gusmen, Berikut Fungsinya
Puadudin menuturkan, Afriyani menamatkan sekolahnya di Yayasan
Nurul Ihsan Kresek (SMU) pada tahun 2018.
"Baru lulus tahun 2018 kok di SMU Yayasan Nurul
Ihsan," paparnya.
Senada, Umiyati juga menyebutkan bahwa anaknya baru lulus tahun
2018 lalu. Dia menuturkan, KTP yang dimiliki putrinya juga sempat dilarangnya
untuk diumbar ke orang lain.
"KTP ini makanya saya simpan. Kata dia (Afriyani), Emak
simpan KTP dan jangan kasih tahu siapa-siapa. Dia cuma mengatakan itu doang, sampai sekarang masih saya simpan," sebutnya.
Wartawan mencoba beberapa
kali menghubungi Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang,
Syafrudin.
Namun, hingga berita ini ditulis, Syafrudin belum merespons
untuk menanyakan proses perubahan data identitas pada
KTP tersebut.
Sementara itu,
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) RI, Judha Nugraha,
menyatakan, usia Afriyani tercatat 23 tahun di paspornya.
"Dia usianya 23 tahun, berdasarkan paspornya yang kami tahu. Kata siapa
usianya 18 tahun. Status dia
memang termasuk TKI ilegal," sebutnya kepada wartawan.
Diketahui, Afriyani ditemukan terbungkus dalam sebuah koper
besar di Kota Suci Mekkah,
Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat pada Minggu (29/11/2020).
Jasad tersebut pertama kali ditemukan di dalam sebuah koper
besar oleh seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian.
Mayat beserta kopernya ditemukan tertinggal di pinggir jalan.
Umiyati menjelaskan, putrinya berangkat ke Arab Saudi sekitar
minggu pertama Januari 2020. Dia menuturkan, putrinya juga berpamitan kepadanya
saat hendak berangkat.
Jenazah Batal Dipulangkan ke Kampung Halaman
Sementara itu,
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) RI, Judha Nugraha,
menyatakan,
jenazah Afryani tidak jadi dipulangkan ke kampung halamannya, Desa Bakung,
Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Sebab, ahli waris dinilai telah membuat surat pernyataan untuk
proses pemakaman di Mekkah.
Judha menjelaskan, pemulasaran jenazah mengikuti kepada
permintaan keluarga, yakni meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah.
"Informasi yang kami terima, dari pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan
di Mekkah. Nanti KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan membantu
proses pemakamannya," ujarnya, saat dihubungi wartawan.
Judha menuturkan, permintaan pihak keluarga memakamkan jenazah
di Mekkah itu disampaikan melalui
surat pernyataan yang diterima Kemenlu.
Surat tersebut dari ahli waris atas nama Badri, selaku ayah kandung, dan Edi Sutiadi, saudara kandung.
"Surat pernyataanya bahwa kami ahli waris mengikhlaskan
almarhumah dikuburkan di Arab Saudi. Ahli waris Badri ayah kandung dan Edi
Sutiadi saudara kandung," ungkapnya.
Lebih jauh Judha menyebut, surat tersebut ditandatangani ahli
waris,
hingga diketahui oleh Kepala
Desa setempat. Karena itu, jenazah Afriyani akan dimakamkan di Mekkah setelah proses otopsi
selesai.
"Itu surat yang kami terima dari pihak keluarga, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa
Bakung. Surat itu kita terima tanggal 30 November. Jadi, kita mengikuti
keinginan dari dokumen yang tertulis saja," sebutnya.
"Silakan saja konfirmasi ke Kepala Desanya terkait proses pemakaman. Biasanya juga memang pergi ke
Tanah Suci proses (pemakaman) di Mekkah," sambungnya. [qnt]